Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH
Hai apa kabar sahabat Medikolegal, semoga kita semua selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa, Amin. Membahas mengenai Traumatologi terasa tidak akan habisnya yaa.
Teman teman kali ini penulis akan mengulas materi tentang Traumatologi: Luka Benda Tajam yang merupakan mata kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, Ikuti ulasannya yaa!
Definisi Traumatologi
Adalah ilmu yang mempelajari semua aspek yang berkaitan dengan kekerasan terhadap jaringan tubuh manusia yang masih hidup
Traumatologi akibat kekerasan Benda Tajam
- Luka Iris (Incised wound);
- Luka Tusuk ( Stab wound);
- Luka Bacok (Chop wound);
Definisi kekerasan Benda Tajam
Adalah luka yang diakibatkan oleh suatu benda yang berujung tajam ,yang dapat dibuat untuk menusuk, membacok dan mengiris.
Definisi Luka Iris (Incised wound);
Adalah luka yang disebabkan oleh persentuhan benda tajam seperti pisau atau silet yang bergerak menyayat dengan arah sejajar dengan kulit sehingga menimbulkan luka yang berbentuk garis panjang sedangkan soal kedalaman luka akan dipengaruhi oleh kekuatan gerakan dengan benda tajam yang digunakan..
Ciri Luka Iris (Incised wound)
- Bentuk luka teratur
- Tepi luka rata
- Sudut luka tajam
- Tidak ada jembatan jaringan
- Rambut ikut ter-iris/terpotong (Incised wound)
Contoh Benda yang dapat menimbulkan luka Iris:
- Pisau
- Silet
Ciri luka percobaan bunuh diri(suicide)
- Lokasi pada tempat tertentu :
- Leher
- Pergelangan tangan
- Perut
- Tekuk lutut
- Terdapat luka iris percobaan dg ciri dangkal,dan ini dinamakan luka iris percobaan .setelah itu baru lakukan luka iris lebih dalam.
- Pakaian selalu disingkirkan saat melakukan percobaan bunuh diri dengan luka iris
- Tidak ditemukan luka tangkisan pada korban tersebut
- Tempat kejadian perkara pelaku bunuh diri biasanya rapi dan tidak porak poranda, maksudnya tidak terjadi suatu perkelahian atau perlawanan.
Perkiraan lama luka iris :
- Masih segar berarti darah masih ada ,daerah tepi luka masih segar,ada hematom
- 12 jam pinggir luka merah,bengkak serta ada perlekatan darah dan cairan limfe
- 24 jam lapisan epidermis kulit menutupi permukaan luka,diatasnya terdapat krusta (kropeng) yang merupakan bekuan darah.
- 36 jam mulai terbentuk jaringan kapiler
- 48-72 jam sel epidermis semakin tumbuh kedalam luka yang nantinya membentuk jaringan menyambung
- 3-5 hari bersamaan dengan pembuluh darah baru juga terbentuk jaringan fibrin pembuluh darah
- 1-2 minggu jaringan parut terbentuk
Definisi Luka Tusuk ( Stab wound)
Adalah luka yang disebabkan oleh persentuhan benda tajam baik berujung runcing atau tidak yang bergerak dengan suatu tekanan yang besar ke permukaan tubuh sehingga kekuatan besar tersebut dapat membuat benda tajam dapat masuk menembus kedalam tubuh dengan menimbulkan sudut luka yang tajam dan merusak organ yang tertusuk benda tajam .
Contoh Benda yang dapat menimbulkan luka Tusuk ( Stab wound)
- Pisau
- Keris
- Pecahan kaca
- Kikir dengan penampang bulat
- Obeng
Ciri Luka Tusuk ( Stab wound)
- Tepi luka rata
- Rambut ikut terpotong
- Tidak ada jembatan jaringan
- Sudut luka tajam
- Gambaran luka tusuk tergantung bentuk senjata
- Gambaran luka tusuk tergantung daerah tubuh yang tertusuk
Misal tertusuk pada dasar tulang dan otot
Definisi Luka Bacok (Chop wound)
Adalah luka yang disebabkan oleh persentuhan benda dengan suatu benda mata tajam dan tumpul yang terjadi dengan suatu ayunan yang disertai tenaga yang sangat besar sehingga kerusakan yang ditimbulkan tidak beraturan.
Ciri Luka Bacok (Chop wound);
- Gambaran luka tidak beraturan
- Dapat memotong organ tubuh yang keras seperti tulang
Benda yang dapat menimbulkan luka Bacok (Chop wound)
- Pedang
- Kapak
- Clurit
- Golok
- Baling baling kapal
Mekanisme kematian pada kekerasan Tajam dan Tumpul
- Primer :
- Perdarahan
- Kerusakan organ vital
- Emboli udara
- Aspirasi darah
- sekunder
- sepsis/infeksi
Ciri luka bacok
- Kedalaman luka bacok bisanya besar dan luas
- Tepi luka bacok tergantung mata senjata
- Kerusakan organ tergantung kekuatan dari pelaku yang mengayunkan senjata
Sehingga sering terjadi kerusakan tulang,patah tulang,terputus dari posisi.
- Biasanya terdapat luka memar dan luka lecet akibat tanda perlawanan
Materi ini sebagai bagian yang saling terkait dari berbagai macam topik bahasan tentang traumatologi yang sudah pernah dibahas sebelumnya melalui website https://medikolegal.org/.
Referensi:
Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.
Yudianto, A, 2020, Ilmu Kedokteran Forensik, Surabaya, Scopindo Media Pustaka.
Nirmalasari, N, 2020, Forensik Bicara Tentang Luka(Traumatologi), Banjarmasin.Lambung Mangkurat University Press.
Sumber Gambar:
pixabay.com




