Hai sahabat medikolegal, semoga dalam keadaan sehat yaa! Teman-teman kali ini kita akan mengulas mengenai Eksistensi dan Sejarah Timbulnya Ilmu Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari Karakteristik Ilmu Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki Part 1 Kalian tau tidak mengapa perkembangan ilmu hukum di peradaban barat lebih maju ketimbang peradaban timur seperti Tiongkok, India, Jepang, dan Afrika. Untuk lebih lanjutnya ikutin terus ulasan di bawah ya.
Eksistensi Ilmu Hukum
Ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat preskriptif berarti ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh sebab itu ilmu hukum tidak termasuk ilmu empiris. Kebenaran yang hendak diperoleh adalah kebenaran koherensi bukan kebenaran korespondensi.
Dengan hal ini karakteristik hukum tidak tepat apabila dikategorikan sebagai ilmu sosial, karena ilmu sosial masuk dalam ilmu empiris yang bersifat deskriptif ilmu sosial bebas nilai. Di samping itu ilmu sosial mempelajari perilaku.
Ilmu hukum sebaliknya, bukan mempelajari perilaku melainkan mempelajari tindakan atau perbuatan yang berkaitan dengan norma dan prinsip-prinsip hukum.
Hal ini diibaratkan ilmu hukum dengan ilmu sosial seperti dengan sapi adalah tidak tepat. Baik kerbau maupun sapi adalah satu genus, yaitu mamalia, berlainan dengan ayam yang dari genus aves. Antara ilmu hukum dan ilmu sosial bukan seperti antara kerbau dan sapi, melainkan seperti kerbau atau sapi dengan ayam.
Sejarah Timbulnya Ilmu Hukum
Apabila teman-teman ketahui kenapa sih ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dari tradisi peradaban barat?
Hal ini dikarenakan peradaban timur seperti Tiongkok, India, Jepang, dan Afrika tidak menempatkan hukum sebagai faktor sentral berbeda dengan peradaban barat hukum dijadikan faktor sentral kehidupan.
Peradaban barat yang bersumber dari Yunani, negara dipandang lebih penting dari semua organisasi yang dibuat oleh manusia. Hal ini dimulai sekitar 1.200 SM yaitu ketika Dorian yang datang dari utara menduduki pusat kekuasaan Mysia.
Para pengungsi yang menyeberangi Aegea untuk menetap di ujung Asia Kecil. Mereka kemudian menciptakan seperangkat hukum dan sistem pemerintahan yang kuat yang menjamin kerja sama dalam pemukiman baru lalu mendirikan negara kota yang dikenal dengan Polis.
Polis yang dibentuk mempunyai penduduk yang sedikit dan berukuran kecil oleh sebab, mereka dengan mudah dapat menghadapi persoalan-persoalan lahiriah manusia. Tetapi masalah batiniah mereka perlu belajar lagi serta menengok ke Timur.
Menurut Surya Prakash Sinha ada empat tahap perkembangan pikiran Yunani yaitu sebagai berikut:
- Pikiran herois, mendasarkan pada pengalaman konkret dan memperkaya dengan mitos seperti karya Homerus.
- Pikiran visioner, mendasarkan sesuatu yang membuat tertib malalui penggabungan gagasan dan indera seperti puisi atau drama oleh Pindar, Aeschylus, dan Sophocles.
- Pemikiran teoritis, mendasarkan kekuatan analitis untuk melihat sesuatu di bawah permukaan.
- Pikiran rasional, merujuk kepada tertib akal sebagaimana dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles dalam pikiran rasional dengan cara memikirkan dan mendiskusikan isu yang ada.
Manusia yang memiliki kemampuan berpikir, kebebasan memilih, dan kemampuan untuk membuat keputusan. Maka ia hidup untuk dirinya sendiri bukan orang lain. Disinilah muncul individualism.
Konsekuensi politis akan hal ini adalah adanya independensi negara yang warganya memiliki hak-hak secara hukum dan politik yang tertuang dalam the rule of law. Oleh karena itu hukum menjadi prinsip sentral dalam organisasi sosial.
Pengajaran hukum yang secara sistematis meliputi naskah kuno yang terdapat di perpustakaan Italia. Naskah itu merupakan salinan dari kompilasi oleh Kaisar Romawi Iustinianus sekitar Tahun 534 Masehi.
Naskah Corpus Iuris Civilis atau naskah Iustinianus yang terdiri dari empat bagian, yaitu Caudex, terdiri dari aturan-aturan dan putusan-putusan yang dibuat oleh kaisar sebelum Iustinianus.
Novelle, terdiri dari aturan-aturan hukum yang diundangkan oleh Kaisar Iustinianus sendiri.
Instituti, terdiri dari suatu buku ajar kecil yang dimaksudkan untuk pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum.
Digesta, terdiri dari sekumpulan besar pendapat para yuris Romawi mengenai ribuan proposi hukum yang berkaitan dengan hak milik, testament, kontrak, pidana, perdata dll.
Perkembangan hukum tersebut diajarkan secara sistematis di kalangan akademisi yang kemudian melahirkan banyak profesi konsultan, hakim, advokat, perancang undang-undang yang bekerja di tengah masyarakat.
Hal tersebut melahirkan sistem hukum baru dengan tidak dipisahkan dari kebiasaan, politik, dan agama. Berbeda dengan dulu hukum yang diajarkan sebagai sesuatu yang terpisah dengan politik maupun agama.
Berjalannya waktu
Seperti dosen yang mempelajari makna Corpus Iuris Civilis lalu membacakan di depan mahasiswa dan mahasiswa menyimak, memberi ilustrasi mengenai makna dari suatu paragraf tersebut. Mereka menghormati teks-teks yang ada bagai sebuah Alkitab.
Disamping membaca teks tersebut kurikulum di Universitas Bologna meliputi disputatio yaitu suatu diskusi mengenai isu hukum dalam bentuk sengketa antara dua mahasiswa di bawah bimbingan seorang dosen atau sekarang dikenal dengan moot court.
Kesimpulan
Kesimpulan akan penjelasan diatas adalah sebagai berikut:
Pertama ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan, Kedua ilmu hukum mempelajari aturan-aturan yang ditetapkan oleh penguasa, putusan-putusan diambil dari sengketa yang timbul, doktrin ahli hukum.
Ketiga metode yang digunakan di dalam ilmu hukum adalah penalaran, dengan penalaran analitis dan sintesis dengan cara dialectica.
Itulah penjelasan mengenai “Eksistensi dan Sejarah Timbulnya Ilmu Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki”. Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, kamu dapat mengaksesnya melalui website https://medikolegal.org/.
Referensi:




