Oleh : Nur Anggi Novia Putri
Halo Sobat Medikolegal!!!
Ada kabar apa hari ini? Semoga sobat Medikolegal selalu mendapat kabar baik setiap harinya ya!
Sahabat Medikolegal sendiri tau gak sih rumah sakit di Indonesia ada jenisnya? Nah, kalau pun ada apa saja ya jenisnya? Penasarankan apa saja jenisnya? Yuk langsung simak penjelasannya
Nah, kalau ngomongin rumah sakit berdasarkan dataindonesia.id pada tahun 2021 jumlah rumah sakit di Indonesia terdiri dari 2.514 rumah sakit umum dan 598 Rumah sakit khusus. Fungsi rumah sakit sendiri berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit adalah sebagai Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Yang mana rumah sakit itu sendiri tergolong dalam beberapa jenis. Penasaran sama jenis rumah sakit? Yuk simak kelanjutannya!
Baca Juga: Tau Gak Sih Bagaimana Perizinan Rumah Sakit??
RUMAH SAKIT BERDASARKAN JENIS PELAYANAN
Jenis rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan dikategorikan menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
Rumah Sakit Umum
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menyebutkan bahwasannya rumah sakit umum yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2020 Pelayanan yang diberikan pada rumah sakit umum paling sedikit terdiri dari :
- pelayanan medik dan penunjang medik
Dalam hal ini terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis, dan pelayanan medik subspesialis.
- pelayanan keperawatan dan kebidanan;
meliputi meliputi asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan.
- pelayanan non medik
Dalam hal ini dapat meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan non medis lainnya.
Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. rumah sakit khusus dapat menyelenggarakan pelayanan lain diluar kekhususannya yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
Rumah sakit khusus berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2020 terdiri dari:
- Ibu dan anak
- Mata
- Gigi dan mulut
- Ginjal
- Jiwa
- Infeksi
- Telinga-hidung-tenggorokan-kepala-leher
- Paru
- Ketergantungan obat
- Bedah
- Otak
- Orthopedi
- Kanker
- Jantung dan pembuluh darah
Baca Juga: Cara Membuat Peta Polygon di OSS RBA Tahun 2022
RUMAH SAKIT BERDASARKAN PENGELOLA
Nah, ada yang udah tau belum nih rumah sakit berdasarkan pengelolaannya di Indonesia? Daripada penasaran yuk simak kelanjutannya. Jika dilihat berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 rumah sakit berdasarkan pengelolaannya dibagi menjadi 2, yaitu Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Privat.
Rumah Sakit Publik
Pada dasarnya, rumah sakit publik dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Badan hukum nirlaba dalam hal ini merupakan badan hukum yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada pemilik, melainkan digunakan untuk peningkatan pelayanan, yaitu antara lain Yayasan, Perkumpulan dan Perusahaan Umum.
Rumah sakit publik dikelola pemerintah dan pemerintah daerah yang diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah yang tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat.
Rumah sakit publik sendiri meliputi :
a. Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan
b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi
c. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
d. Rumah Sakit milik Tentara Nasional Indonesia (TNI)
e. Rumah Sakit milik Kepolisian Republik Indonesia
f. Rumah Sakit milik Kementerian di luar Kementerian Kesehatan (termasuk milik Badan Usaha Milik Negara seperti Pertamina)
Rumah Sakit Privat
Rumah sakit privat merupakan rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero hal ini sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009.
Rumah sakit privat meliputi:
a. Rumah sakit milik yayasan
b. Rumah sakit milik perusahaan
c. Rumah sakit milik penanam modal (dalam negeri dan luar negeri)
d. Rumah sakit milik badan hukum lain
Dari penjelasan mimin diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya jenis rumah sakit berdasarkan jenis pelayanannya terdiri dari rumah sakit umum yang pelayanannya dari semua bidang penyakit dan rumah sakit khusus yang pelayanannya hanya pada penyakit tertentu saja. Sedangkan, jika berdasarkan pengelolanya dibagi menjadi dua lagi yaitu privat dan publik, yang maba publik dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Kemudian privat yang dikelola badan hukum dengan tujuan profit. Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Mengenal Jenis-Jenis Rumah Sakit di Indonesia”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi https://medikolegal.org/ for more information.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Bambang Hartono. 2010. Manajemen Pemasaran Untuk Rumah Sakit. Rineka Cipt : Jakarta.
Mahdi, Ivan. 2021. Data Indonesia. diakses melalui web https://dataindonesia.id/ragam/detail/indonesia-miliki-3112-rumah-sakit-pada-2021 pada 25 Agustus 2022, pukul 19.15 WIB.
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
Garnesia: https://www.garnesia.com/




