Oleh : Arik Laksono
Hai sobat medikolegal.id kembali lagi nih kita ulas tentang OSS nah ada yang menarik saat kita sudah bisa masuk ke OSS ada syarat untuk membuat Peta Polygon loh. Yuk simak ulasan kita kali ini.
Sebelumya perlu sobat ketahui ya bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh skala usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) adalah File Polygon berformat SHP (SHP Polygon). SHP Polygon merupakan data yang berisikan informasi mengenai area dan lokasi dari usaha.
Skala usaha Non UMK menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”) adalah:
- Usaha Menengah Usaha milik WNI baik perorangan maupun badan usaha dengan modal minimal Rp5 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Usaha Besar Badan Usaha milik Penanaman.
- Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha ≥ Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kantor Perwakilan Usaha milik perseorangan WNI atau WNA, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian.
- Badan Usaha Luar Negeri Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Baca Juga : Perbedaan OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1
Langkah Membuat Peta Polygon OSS RBA
- Buka laman Google Earth klik dan masuk ke laman tersebut.
- Klik ojok kiri atas, pilih Project baru, create KML File.
- Klik new feature, pilih draw line or shape.
- Klik pencarian untuk mencari lokasi usaha atau jika tidak ada bisa dengan mengetik nama jalan atau daerah domisili usaha.
- Setelah terlihat lokasi usaha dan pastikan bahwa benar lokasi usaha tersebut buat gambar garis sesuai bidang tanah/bangunan.
- Jika sudah save to project dan beri nama usaha tersebut dengan format KML.
Setelah itu kalian harus memiliki aplikasi Qgis untuk membuat file SHP ya sobat medikolegal.id
Baca Juga : Cara Mendaftar Akun OSS RBA Tahun 2022
Langkah mengubah file KML to SHP :
- Masuk ke dalam aplikasi Qgis pilih menu layer, add vector layer cari file KML yang sudah tersimpan.
- Setelah itu klik open kemudian klik tombol add setelah itu close
- Klik kanan pada file vector kita yang ada di pojok kiri bawah lalu pilih export kemudian pilih save features as.
- Pilih format ESRI Shapefile pilih lokasi penyimpanan dan buat nama file selesai.
- File dengan format SHP sudah siap lalu ubah ke zip file tersebut.
- File peta polygon yang telah di zip siap di upload ke OSS RBA
Nah seperti itu sobat medikolegal.id penjelasannya, sobat bisa coba praktikkan ya di rumah atau di kantor jika ingin mengetahui banyak informasi terkait hukum bisa cek di laman https://medikolegal.org
Referensi :
OSS Kementerian Investasi/BKPM: https://oss.go.id
Sumber :
Paralegal.id: https://paralegal.id
Sumber Gambar:
Pokokejogja: https://www.pojokejogja.com/




