IDENTIFIKASI KORBAN MATI AKIBAT BENCANA

Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH

Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai identifikasi jenazah akibat bencana atau lebih dikenal dengan istilah Disaster victim and Identification (D.V.I) Penjelasan materi tersebut sangat penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal.

Kali ini penulis akan menulis topik tentang “Identifikasi korban mati atau Disaster victim and Identification”. Ikuti terus yaa  hanya di Medikolegal.id .  

Sahabat medikolegal.id, kita tahu bahwa negara Indonesia adalah negara kepulauan dimana secara geografis terletak di khatulistiwa, di antara Benua Asia dan Australia serta di antara Samudra Pasifik dan Hindia, dimana terdapat tiga lempeng tektonik yang aktif dan saling bertemu sehingga konsekuensi dari letak geografis  negara Indonesia adalah rentan terhadap munculnya gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor dan tsunami. 

Sahabat medikolegal.id  ternyata potensi terburuk yang terjadi akibat bencana diatas adalah munculnya  korban mati dan korban hilang dalam jumlah banyak, sehingga para tenaga medis perlu dibekali suatu ilmu khusus tentang tahapan manajemen identifikasi korban mati akibat bencana yang sesuai dengan prosedur identifikasi yang dibuat oleh tim (Disaster Victim Identification) Interpol.

Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?

Definisi Bencana Menurut WHO (World Health Organisation)

Suatu keadaan yang dapat menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu dan memerlukan respon.

Definisi Bencana Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana 

Suatu serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi  Disaster Victim and Identification Menurut Interpol 1984

Suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada panduan DVI Interpol tahun 1984.

Pembagian Fase Dalam Pelaksanaan DVI
  1. The Scene / TKP (tempat kejadian perkara) Pada fase ini dokter forensik mendatangi TKP  dan mulai melakukan pemisahan antara korban hidup dan korban mati kemudian  mengamankan semua barang bukti yang terdapat pada korban dan terakhir diberikan  label sebagai penanda yang berisi data informasi tim pemeriksa, lokasi penemuan, dan nomor tubuh/mayat.
  2. Post Mortem  adalah suatu fase bagi dokter untuk melakukan pemeriksaan mayat. untuk mencari data post mortem sebanyak-banyaknya. Sidik jari, pemeriksaan terhadap gigi, seluruh tubuh, dan barang bawaan yang melekat pada mayat dan pengambilan sampel jaringan untuk pemeriksaan DNA. Data Post Mortem diisikan ke dalam Pink form berdasarkan standar interpol
  3. Ante Mortem Information Retrieval, adalah fase yang bertugas untuk mengumpulkan semua data korban yang didapatkan dari keluarga yang melaporkan kehilangan keluarganya. Pada fase ini Data yang diminta mulai dari pakaian yang terakhir dikenakan, menulis ciri-ciri khusus (tanda lahir, tato, tahi lalat, bekas operasi, dan lain lain), data rekam medis dari dokter keluarga dan dokter gigi korban, data sidik jari dari pihak berwenang (kelurahan atau kepolisian), hasil, serta sidik DNA apabila keluarga memilikinya.  Jika tidak ada data sidik DNA korban ,maka keluarga yang mempunyai hubungan keluarga dekat  akan dilakukan pengambilan sampel darah Untuk dijadikan data pembanding. Kemudian semua data Ante Mortem ditulis ke dalam yellow form berdasarkan standar interpol
  4. Reconciliation adalah  fase untuk mencocokkan antara data pada  Ante Mortem dan Post Mortem dengan kriteria minimal 1 macam data primer dan 2 data sekunder untuk memastikan secara legal bahwa jenazah telah teridentifikasi dan siap diberikan kepada keluarga yang melapor.
  5. Debriefing Fase ini dilakukan 3-6 bulan setelah proses identifikasi selesai. Pada fase debriefing, semua orang yang terlibat dalam proses identifikasi berkumpul untuk melakukan evaluasi terhadap semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan proses identifikasi korban bencana, baik sarana, prasarana, kinerja, prosedur, serta hasil identifikasi.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai  Cara, Sebab dan Mekanisme Kematian

Struktur Organisasi DVI Indonesia

Pada 1999 Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Kepolisian Negara RI membentuk Tim DVI Indonesia, dengan struktur:

  1. Tim DVI Nasional.
  2. Tim DVI Regional.
  3. Tim DVI Provinsi.

Tim DVI merupakan salah satu sub klaster kesehatan saat penanganan bencana. Tim terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, antropolog, kepolisian, fotografer, dan masyarakat.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 

Pasal 82 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana”

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, 

Pasal 51 ayat 5 Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya”

Itulah penjelasan mengenai bahasan ”Identifikasi Korban Mati Akibat Bencana” untuk mendapatkan artikel yang lainnya,anda dapat mengakses melalui website https://medikolegal.org/.

Referensi

https://www.interpol.int/How-we-work/Forensics/Disaster-Victim-Identification-DVI

Disaster Victim Identification Workshop on enhancing operational preparedness in Eastern Region of Indonesia. In conjunction with the Center for Human Identification – Victorian Institute of Forensic Medicine / Monash University, the Singapore Health Sciences Authority, and Universitas Airlangga. Surabaya, 24-26 November 2007.

Pusponegoro AD, dkk., 2006, Identifikasi korban bencana massal. In: Paturusi IA, Pusponegoro AD, Hamuworno GB, (Eds)., Penatalaksanaan korban bencana massal. 3rd ed, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, pages 123-30. 

Mulyono A, dkk., 2006, Pedoman penatalaksanaan identifikasi korban mati pada bencana massal. 2nd ed. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.

Sumber:

Suara.com: https://www.suara.com/ 

Paralegal.id: https://paralegal.id/ 

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102