Penjelasan Mengenai  Cara, Sebab dan Mekanisme Kematian

Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH

Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai mekanisme kematian yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal.

Kali ini penulis akan menulis topik tentang “Penjelasan Mengenai Cara, Sebab dan Mekanisme Kematian”. Ikuti terus yaa hanya di https://medikolegal.org/

Pemeriksaan Korban

Berbagai kasus tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia selalu menjadi tugas dari kedokteran forensik dan medikolegal dalam mengungkap tentang cara, sebab dan mekanisme terjadinya tindak pidana terhadap tubuh korban.

Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan kedokteran forensik dan medikolegal Adalah menentukan apakah korban tindak pidana baik pada kasus korban hidup maupun korban mati terjadi dalam keadaan wajar atau tidak wajar,hal ini sering diistilahkan dengan menentukan dengan cara kematian atau manner of death .

Pada pemeriksaan korban hidup secara garis besar dokter hanya memeriksa secara detail seluruh bagian terluar dari tubuh korban akibat tindak pidana dan pada pemeriksaan korban mati maka dokter tetap melakukan pemeriksaan seluruh bagian luar tubuh ditambah dengan melakukan pemeriksaan bagian organ dalam korban akibat tindak pidana.

Sebab kematian yang sesuai dengan teori sebab akibat dalam logika kedokteran adalah suatu keadaan yang diawali dengan suatu rangkaian akibat terjadinya kematian.

Baca Juga: Traumatologi: Luka Listrik & Petir

Pembagian Cara Kematian / Manner of Death
  1. Mati wajar/natural death

Adalah berakhirnya seluruh proses kehidupan secara klinis secara alamiah  yaitu akibat segala macam jenis penyakit.

  1. Mati tidak wajar/unnatural death

Adalah berakhirnya proses kehidupan secara klinis secara tidak alamiah akibat  tindakan orang lain (pembunuhan),tindakan oleh diri korban sendiri (bunuh diri) dan tindakan tidak disengaja bisa karena orang lain atau diri korban sendiri( kecelakaan).

Definisi  Sebab Kematian/Cause of Death

Adalah serangkaian dari proses yang terjadi secara wajar atau tidak wajar terhadap tubuh seseorang baik berupa suatu jejas luka atau suatu jenis penyakit yang dapat mengakibatkan suatu gangguan dari fisiologis tubuh yang dapat menyebabkan kematian pada seseorang.

Contoh Dari Sebab Kematian:
  1. Luka tembak.
  2. Luka benda tajam.
  3. Luka benda tumpul.
  4. Luka kimia.
  5. Luka suhu.
  6. Luka tekanan/barotrauma.
  7. Tuberkulosis paru.
  8. Adenocarcinoma.
  9. Aterosklerosis.
  10. Intoksikasi alkohol.
  11. Ledakan bom.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Berbagai Jenis Asfiksia

Definisi Mekanisme Kematian

Adalah suatu keadaan yang menyebabkan suatu gangguan secara fisiologis dan biokimia yang disebabkan oleh sebab kematian yang dapat menyebabkan suatu kematian seseorang.

Contoh mekanisme kematian :

  1. Perdarahan/bleeding.
  2. Septikemia.
  3. Asfiksia.
  4. Fibrilasi ventrikel.
  5. Aritmia jantung.
  6. Hipokalemia.
  7. Vagal reflek.
  8. Emboli.
  9. Kerusakan organ vital.
Deskripsi Kasus Berkaitan Tentang  Cara, Sebab dan Mekanisme Kematian
  1. Pada Kasus mati wajar, ditemukan  hasil penyidikan oleh penyidik dan hasil pemeriksaan oleh dokter/dokter  spesialis forensik & medikolegal sebagai berikut:
  • Situasi keadaan tempat tindak pidana dalam keadaan rapi.
  • Ditemukan  obat obatan dan hasil foto rontgen di kamar korban.
  • Ditemukan resep dokter di almari korban.
  • Ditemukan kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam.
  • Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dalam tubuh korban.

Kesimpulan  : pada korban mati diatas di simpulkan cara kematian adalah mati wajar/natural death pada kasus sebab akibat suatu penyakit.

  1. Pada Kasus mati tidak wajar/unnatural death, ditemukan  hasil penyidikan oleh penyidik dan hasil pemeriksaan oleh dokter/dokter  spesialis forensik & medikolegal sebagai berikut
  • Situasi tempat tindak pidana dalam keadaan rapi.
  • Ditemukan  surat wasiat.
  • Ditemukan korban dalam keadaan terlilit ikatan sejenis tali di daerah leher.
  • Ditemukan simpul hidup pada alur jerat.
  • Ditemukan tubuh korban dengan jarak kaki dengan lantai sekitar 10 sentimeter.
  • Ditemukan lebam mayat pada daerah ujung kaki.

Kesimpulan pada contoh kasus diatas adalah cara kematian  tidak wajar/unnatural death dan contoh pada  kasus sebab bunuh diri.

  1. Pada Kasus mati tidak wajar/unnatural death, ditemukan  hasil penyidikan oleh penyidik dan hasil pemeriksaan oleh dokter/dokter spesialis forensik & medikolegal sebagai berikut:
  • Situasi tempat tindak pidana dalam keadaan acak acakan.
  • Ditemukan kamar korban tidak terkunci.
  • Ditemukan bercak darah pada dinding.
  • Ditemukan darah dilantai.
  • Ditemukan korban tergeletak dilantai dengan pisau tertancap di perut korban.
  • Ditemukan luka perlawanan pada tangan korban.

Kesimpulan pada contoh kasus diatas adalah Cara kematian tidak wajar/unnatural death dan contoh pada  kasus sebab pembunuhan.

  1. Pada kasus mati tidak wajar/unnatural death, ditemukan  hasil penyidikan oleh penyidik dan hasil pemeriksaan oleh dokter/dokter spesialis forensik & medikolegal sebagai berikut:
  • Situasi tempat tindak pidana bisa dalam keadaan rapi atau acak acakan.
  • Ditemukan kabel menempel di tangan korban.
  • Ditemukan tangan korban terbakar dan terkelupas kulitnya.
  • Ditemukan socket listrik dalam keadaan basah.
  • Ditemukan luka listrik.

Kesimpulan pada contoh kasus diatas adalah cara kematian  tidak wajar/unnatural death dan contoh pada  kasus sebab kecelakaan yaitu tersengat listrik..

Demikian artikel Hukum mengenai “ Penjelasan mengenai Cara, Sebab dan Mekanisme kematian” Jika anda penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.org/

Sumber:

Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.

Alfiani,I,Nirmalasari,N,dkk 2017, Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal,depok,Rajagrafindo Persada.

Sumber Gambar:

https://www.pexels.com/id-id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102