UMKM Wajib Kenali Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Hai sahabat Medikolegal.

Dalam suatu negara salah satunya Indonesia, meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya keterlibatan UMKM di dalamnya.

Pertumbuhan yang terjadi berkembang sangat pesat baik pelaku usaha tradisional maupun bisnis berbasis teknologi atau startup yang kian menjamur, tetapi dibandingkan dengan banyaknya pelaku bisnis yang beredar terdapat kesadaran yang masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya.

Padahal hal ini dapat menjadi aset tidak berwujud yang bernilai bagi pelaku usaha UMKM. Lalu bagaimana untuk melindungi kekayaan intelektual usaha. Yuk ikuti terus hanya di https://medikolegal.org/.

UMKM di Indonesia

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Indonesia merupakan negara dimana UMKM memberikan mayoritas terhadap pendapatan negara, oleh karena itu UMKM merupakan salah satu variabel yang berperan signifikan dalam menumbuhkan devisa negara.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 65,4 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

Banyak barang maupun produk hasil kreasi UMKM di Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan unik, hingga menembus pasar internasional. Banyak produk Indonesia, terutama yang memiliki nilai tradisional, konsep dan desain nya dicuri oleh orang asing karena kurangnya kepekaan dan perlindungan terhadap barang yang dimilikinya.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyayangkan kesadaran pelaku usaha UMKM masih rendah mengenai HKI padahal dapat menjadi aset tidak berwujud yang bernilai.

“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Padahal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,”

Baca Juga: Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Pentingnya HKI Bagi UMKM

Berdasarkan data dari DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Salah satu aspek yang penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. Untuk lebih lengkapnya simak ulasan dibawah ini:

  1. Hak Cipta

Adanya hak cipta dapat memberikan kemampuan kepada pencipta untuk menguasai dan menggunakan ciptaannya secara tepat. Misalnya, adanya hak cipta berupa konsep atau ide dari seni lukis pada tekstil jika terdapat motif atau tema tertentu pada tekstil yang merupakan produk unggulan UMKM Indonesia. Hak cipta dilindungi bagi pencipta untuk mencegah ide atau konsep disalahgunakan.

2. Hak Merek

Dengan mendaftarkan merek dagang dapat mencegah orang lain menggunakan merek yang sama, yang nantinya dapat merugikan bisnis Anda. Selain itu ada unsur kreatif dalam merek, seperti desain logo atau desain huruf. Akibatnya, hak merek dagang melindungi merek sebagai pembeda daripada hak cipta dalam seni.

3. Hak Desain Industri

Hak desain industri biasa diberikan pada industri baru untuk melindungi tampilan luar atau kesan estetis suatu produk. Anda dapat menggunakan hak ini untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mendistribusikan produk dengan hak desain industri. Produk dengan kriteria perlindungan desain industri pada produk UMKM merupakan produk baru dalam arti desain belum pernah ada sebelumnya dan tidak ada unsur imitasi pada umumnya.

Baca Juga: Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

4. Rahasia Dagang

Istilah “rahasia dagang” mengacu pada informasi rahasia yang bernilai ekonomis, seperti resep, daftar klien, dan sebagainya. Dengan menggunakan kekuatan ini, penemu dapat mencegah orang lain membocorkan rahasia kepada pihak ketiga yang mungkin menderita kerugian finansial. Pada UMKM yang bergerak di bidang kuliner misalnya, rahasia dagang produk UMKM meliputi resep dan tata cara pengolahan makanan yang khas pada produk tersebut.

Itulah penjelasan seputar pentingnya “UMKM Wajib Kenali Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” dengan hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sahabat maupun orang-orang sekitar anda.  Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.org/.

Sumber:

OK. Saidin. (2015). “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jakarta: Rajawali Pers.

Asti Wulan Adaninggar, dkk, “Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, 2-7.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM.” Diakses pada laman. https://www.kemenkumham.go.id/berita/perlindungan- kekayaan-intelektual-bagi-umkm. Diakses pada tanggal 10 Maret 2022. 

Sumber Gambar:

https://pixabay.com/id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102