Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Halo sobat Medikolegal!
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!
Sahabat Medikolegal sudah tahu belum nih dengan berita yang sedang viral di media sosial saat ini?
Yup, saat ini sedang beredar kabar yang cukup viral mengenai ekshumasi terhadap jasad seseorang Brigadir yang telah meninggal dunia.
Nah, kabar tersebut sempat membuat heboh jagat maya maupun nyata, sehingga banyak membuat para warganet dan masyarakat turut prihatin terhadap korban yang masih tidak diketahui sebab jelas kematiannya tersebut.
Eitss, tapi sobat Medikolegal sebelumnya apa sudah tahu mengenai apa itu ekshumasi?
Hmmm, kayaknya masih banyak nih sobat Medikolegal yang belum paham mengenai pengertian ekshumasi, memang sihh kata-kata tersebut terdengar cukup asing ya sobat di telinga kita.
Nah, kali ini mimin mau jelasin nih mengenai pengertian, tujuan, dan pelaksanaan seputar ekshumasi!
Pasti sobat Medikolegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Ekshumasi?
Ekshumasi adalah penggalian mayat dengan cara membongkar kuburan kembali, untuk selanjutnya dapat dilakukan serangkaian penelitian dan tindakan medis melalui ilmu forensik sesegera mungkin. Proses pelaksanaan ekshumasi ini, dilakukan oleh dokter umum atau spesialis forensik dengan mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang dan berkepentingan.
Pada dasarnya, ekshumasi dilakukan dengan tujuan untuk dapat memeriksa kemungkinan sebab kematian mayat guna penegakkan keadilan. Biasanya, pelaksanaan ekshumasi dilakukan terhadap jasad yang dicurigai sebagai korban kejahatan atas pembunuhan.
Selain itu, ekshumasi juga dilakukan karena adanya beberapa alasan, yakni:
- Adanya pengakuan terdakwa atau tersangka.
- Terdapat kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar.
- Ditunjuk atas perintah hakim atau untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Baca Juga: Bolehkah Mengambil Foto Dan Video Di Lingkungan Rumah Sakit?
Dasar Hukum Ekshumasi
Berikut ini merupakan beberapa dasar hukum mengenai ekshumasi:
Pasal 135 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
“Dalam hal penyidik untukkepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 (2) dan 134 (1 )undang-undang ini”.
Pasal 133 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya;
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Pelaksanaan Ekshumasi:
- Prosedur dilakukan di bawah pengawasan penyidik dan di hadapan tim medis.
- Kuburan diidentifikasi, dibongkar secara hati-hati, jenazah diangkat dengan hati-hati dan diidentifikasi dengan benar.
- Tanah sekitar tubuh jenazah dijadikan sampel pemeriksaan jika ada kecurigaan keracunan.
- Jenazah diletakkan di atas meja untuk dilakukan autopsi.
- Kondisi pakaian dan hal yang ada di sekitar jenazah dicatat dengan teliti.
- Autopsi jenazah dilakukan sama seperti autopsi rutin pada jenazah lain.
- Pemeriksaan dna dengan sampel rambut, gigi atau tulang.
- Jika ada indikasi kekerasan atau keracunan dapat diambil sampel dari jenazah sesuai kebutuhan pemeriksaan.
- Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti selesai dapat dilakukan penguburan kembali
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi https://medikolegal.org/ for more information.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tim detik news. 2022. Mengenal Arti Ekshumasi Saat Proses Autopsi Ulang Brigadir J. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6201408/mengenal-arti-ekshumasi-saat-proses-autopsi-ulang-brigadir-j. Diakses pada 29 Juli 2022.
Husnul Abdi. 20222. Apa itu Ekshumasi? Pahami Arti dan Perbedaannya dengan Autopsi. https://m.liputan6.com/hot/read/5025788/apa-itu-ekshumasi-pahami-arti-dan-perbedaannya-dengan-autopsi. Diakses pada 29 Juli 2022.
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/
Istock: https://www.istockphoto.com/id




